Tuntut 3 Mantan Pejabat Bank BJB dalam Kasus Sritex, JPU: Mencederai Kepercayaan Masyarakat pada Perbankan 

 PALU NGATAKU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan tuntutan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tiga terdakwa dalam kasus kredit modal Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Ketiga terdakwa dari klaster Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi; mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Benny Riswandi; dan Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

JPU menuntut Yuddy dan Benny hukuman 10 tahun kurungan dikurangi selama berada dalam tahanan dan untuk Dicky dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa pada Mantan Pejabat Bank BJB

Dalam kasus ini, JPU menilai bahwa Yuddy Renaldi bertanggung jawab atas pemberian kredit yang bertentangan dengan aturan atau standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Baca Juga  Kapolres Poso Bersama Tim Dai Polri Tanamkan Nilai-Nilai Keagamaan di Panti Asuhan

Oleh karena itu, menurut jaksa, ada kerugian negara yang ditimbulkan dari aksinya tersebut.

Selain pidana kurungan, Yuddy juga diwajibkan untuk membayar denda Rp1 miliar. Apabila gagal memenuhi, akan ditambah hukuman kurungan selama 190 hari.

Tuntutan denda Rp1 miliar juga dijatuhkan kepada Benny dan Dicky, yang dinilai oleh jaksa telah melakukan persekongkolan dengan Yuddy untuk melakukan tindakan korupsi bersama-sama.

Pelanggaran dalam Pemberian Modal Kerja Bank BJB untuk Sritex dalam Dua Tahap

Fasilitas kredit modal kerja yang dikucurkan Bank BJB untuk Sritex, kata jaksa sebesar Rp550 miliar.

Pemberian kredit tersebut dilakukan dalam 2 tahap pada tahun 2020.

Tahap pertama dengan memberikan dana Rp200 miliar dan tahap kedua pada September 2020 dengan Rp350 miliar.

Baca Juga  Pimpin Sertijab 4 Pejabat, Kapolda Sulteng Tekankan Pentingnya Kreatif dan Inovatif

Saat pemberian kredit, jaksa menyebut bahwa proses analisis kredit tidak dilakukan secara independen.

Selain kredit yang dianggap bermasalah, kebijakan untuk menurunkan suku bunga kredit dari 9,5 persen menjadi 6 persen dianggap tidak melalui mekanisme yang benar.

Jaksa juga menyebut indikasi pelanggaran lainnya, seperti rekayasa penghitungan kredit agar sesuai dengan plafon yang diinginkan, dan perpanjangan kredit tanpa prosedur yang sudah ditetapkan.

Jaksa Singgung Tindakan yang Cederai Perbankan

Sementara dari sisi moralitas, jaksa menyebut bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ketiganya dianggap sebagai sikap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kepercayaan masyarakat, kata jaksa juga telah dicederai dengan tindakan tersebut.

“Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga perbankan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersifat kooperatif,” kata Jaksa.

Baca Juga  Satgas Madago Raya Gelar Syukuran HUT Korps Brimob Polri ke-79 Bersama Masyarakat Poso

Sementara itu, dalam tuntutan kasus mantan bos Sritex, klaster Bank BJB ini telah memberikan kerugian negara sebesar Rp671,79 miliar.

Adapun ketiganya yang dinilai oleh jaksa melakukan korupsi, dijerat dengan pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP.

Pengadilan masih memberi kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan diajukan pada Selasa, 28 April 2026.

banner

Komentar