Mako Polda Sulteng. (Foto: Istimewa)
Palu Ngataku – Perkembangan kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada bulan Mei 2022 hingga Januari 2023 yang ditangani penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng, tiga berkas sudah dinyatakan lengkap.
“Ada tiga berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari melalui pesan whatsapp yang dibagikan kepada media, Kamis 03 Agustus 2023.
Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) adalah tersangka MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan kepada Kejari Parigi Moutong.
Kasubbid Penmas juga menyebutkan ada 11 berkas perkara persetubuhan anak yang melibatkan 11 tersangka, tiga berkas perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P.21).
“Semoga 8 berkas perkara lainnya segera dinyatakan lengkap juga oleh JPU, agar 8 tersangka lain berikut barang bukti dapat diserahkan dan peradilan merekapun dapat segera digelar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat tanah air, Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap dan menahan 11 tersangka yang terlibat.
Diantaranya inisial MT, ARH, AR, AK, HR AW, FH, AS, AK, dan DU. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menjerat mereka dengan pasal persetubuhan anak, pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Jo.Pasal 65 KUHP.
Komentar