Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Istimewa) |
Palu Ngataku – Polda Metro Jaya memastikan pakaian bekas impor atau thrifting yang menjadi barang bukti sitaan akan ditangani sesuai prosedur dan tidak ada penyalahgunaan.
Hal tersebut menyikapi terkait dengan beredarnya sebuah gambar tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp seseorang yang belum diketahui identitasnya menyebut diberikan baju bekas sitaan.
“Secara faktanya kami sampaikan barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satupun keluar, seperti yang diinformasikan sumber yang masih belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Minggu (2/4/2023).
Lebih lanjut Trunoyudo menegaskan, Polda Metro Jaya selalu berkomitmen akan menangani sebuah perkara secara prosedural dan profesional.
“Polda Metro Jaya konsisten dan komitmen dalam menjalankan proses penanganan perkara secara prosedur, proporsional dan profesional,” tandasnya. ***
Komentar