1,3 Ton Ketamin Gagal Diselundupkan Lewat Bintan, 8 ABK Taiwan-Myanmar Diamankan

PALU NGATAKU – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL hingga Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton di perairan Bintan, Kepulauan Riau. 

Sebelumnya, aksi penyergapan ini sempat terekam hingga dibagikan ulang oleh akun Instagram, @rekam.indo, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

“Petugas mengamankan kapal yang mengangkut sekitar 1,3 ton ketamin di perairan Bintan,” tulis postingan tersebut.

Modus operandi pelaku itu telah diusut dan diselidiki petugas sejak Jumat, 7 Agustus 2026. 

Dalam kasus ini, oknum penyelundupan narkoba itu menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal.

1.300 Teh Cina Seberat 1,3 Ton Diamankan

Baca Juga  Satgas Madago Raya Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas

Sejauh ini, petugas diketahui telah mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. 

Hasil uji menggunakan alat Rigaku, mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Terkini, seluruh barang bukti dan para tersangka diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bermula dari Laporan Intel Taiwan

Usut punya usut, pengungkapan ini diduga bermula dari pertukaran informasi intelijen internasional. 

Baca Juga  Polisi Amankan Senjata Rakitan dan Amunisi yang Ditemukan di Desa Alitupu Poso

Saat itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima informasi awal dari otoritas Thailand pada Mei 2026 mengenai adanya pergerakan kapal mencurigakan yang diduga membawa narkotika. 

Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh data intelijen dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan memperketat pengawasan terhadap jalur pelayaran yang dicurigai. 

Setelah kapal berhasil dihentikan, aparat langsung melakukan pengamanan terhadap kapal dan seluruh awaknya, sebelum kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lanjutan.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari otoritas berwenang ihwal kronologi lengkap penyergapan kapal di perairan Bintan, Kepulauan Riau tersebut.***

banner

Komentar