![]() |
Kasubbid Penmas (kiri), Wadirresnarkoba (kanan). (Foto: Irfan Jo/Palu Ngataku) |
Palu Ngataku – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,45 kilogram (Kg).
Pengungkapan ini dilakukan tim opsnal Ditresnarkoba pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 00.30 WITA dini hari, berlokasi di jembatan Tawaeli jalan Trans Sulawesi Kelurahan Panau Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dalam operasi penindakan ini, Ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (15/5/2024).
Pelaku berinisial IL (33) warga Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi berperan sebagai pengambil atau kurir sabu tersebut, ujar Sembiring.
“Rencananya sabu tersebut akan dibawa dari Tawaeli menuju Tatanga, Kota Palu,” ungkap Wadirresnarkoba.
IL, menurut Sembiring, menjalankan perintah seseorang berinisial I (masih dalam pencarian) untuk mengambil sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya di dekat lampu merah Tawaeli.
Setelah menerima sabu yang disimpan dalam 2 tas jinjing, IL langsung menuju ke Kota Palu. Petugas Ditresnarkoba yang sudah mengantongi informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung bergerak cepat dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.
“IL dijanjikan imbalan sebesar Rp 15 Juta oleh I untuk mengambil sabu dari Tawaeli dan diserahkan kepada I di Tatanga, Palu,” jelas Pribadi Sembiring.
Barang bukti yang disita petugas antara lain 15 paket besar sabu dengan kemasan berlogo “168 fresco-dried durian” dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Serta pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” tegas Wadirresnarkoba Polda Sulteng.
Sembiring menekankan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran informasi masyarakat. Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak 30.900 orang,” pungkasnya.
Komentar