Palu Ngataku
Bereaksi di 28 TKP, Tim Resmob Polres Banggai Ringkus Pelaku Pencurian di Luwuk. (Foto: Humas Polres Banggai)
Pelaku yang melakukan aksinya di wilayah Kota Luwuk ini berinisial EH alias E alias T alias K (40) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
Selain pelaku, Tim Resmob juga menangkap dua pria yang diduga sebagai penadah yakni berinisial RA alias O (44) dan RB alias R (37) warga Kecamatan Luwuk Utara.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan nomor LP/B/125/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, STTLP/721/XI/2022/SULTENG/Res Banggai, LP/B/87/2/2023/SPKT /Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, LP/B/23/1/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah dan STTLP/87/2/2023/SULTENG/Res Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkaan informasi dari masyarakat.
“Anggota mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah tantenya di Kelurahan Basabung, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai,” ungkap Tio kepada awak media, Selasa (9/5/2023) pagi.
Tanpa menuggu lama, kata perwira pangkat dua balak ini, Tim Resmob langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan di rumah milik tantenya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk dilakukan pengembangan,” katanya.
Dari hasil interogasi ia menjelaskan, bahwa pelaku ini mengakui telah melakukan aksinya di 28 TKP di dalam Kota Luwuk dan hasil perbuatannya di jual kepada dua rekannya sebagai penadah.
“Jadi selain HP dia juga mencuri laptop dengan berbagai merk,” jelasnya.
Lebih lanjut Tio menjelaskan, untuk mencari bukti barang hasil curian Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan namun pelaku mencoba kabur dengan cara melompat keluar dari mobil.
“Anggota sudah melakukan tembakan ke udara namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur tepat mengenai kaki sebelah kanan pelaku,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, ia menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, tiga unit HP merk Oppo, satu unit HP merk Vivo dan Samsung, bebernya.
“Untuk diketahui bahwa pelaku ini merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk Lapas dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
Komentar