BREAKING NEWS: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. (Foto: Istimewa)


Palu Ngataku
– 
Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E penuh sesak dengan pengunjung yang mendatangi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (15/2/23).

banner

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum sidang dimulai para pengunjung di antaranya para pendukung Bharada E dan awak media tampak memenuhi ruang sidang yang dibatasi pagar kayu.

Hingga saat Bharada E memasuki ruang sidang, pengunjung mulai riuh berdesak-desakan dan menyeruak ke depan ingin mengambil gambar dari Bharada E.

Anggota pengaman Dalam (Pamdal) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turun tangan mengamankan situasi tersebut dengam menahan pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang agar tidak roboh akibat dorongan pengunjung.

Baca Juga  Gelar Rakor Lintas Sektoral, Kapolda Sulteng Pastikan Siap Memberikan Pelayanan Yang Terbaik

Setelah suasana mulai kondusif setelah majelis hakim membuka persidangan terdakwa Bharada E untuk keluar ruang sidang bagi yang tidak mendapatkan kursi untuk duduk.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. 

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. ***

banner

Komentar