Cegah Aksi Borong-Timbun Minyak Goreng, Polri Bentuk Tim Monitoring Wilayah

Foto : Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan


Palungataku.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring di wilayah untuk mencegah penimbunan minyak goreng. Hal ini menyusul ketentuan turunnya harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu per satu liter.

“Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Dalam upaya pencegahan ini, kata Ahmad, pihaknya juga mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter. Ahmad mengatakan, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menerapkan peraturan tersebut.

Baca Juga  Potensi Tambang Minyak Dan Emas di Parimo Perlu Dimaksimalkan

“Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” katanya.

Ahmad menjelaskan, pihak yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga minyak goreng turun mulai hari Rabu (19/1/2022). Harga minyak goreng turun menjadi Rp 14.000 per liter untuk penjualan ritel.

Baca Juga  Jelang Hari Kemerdekaan, Pemprov Sulteng Turut Canangkan 10 Juta Bendera

banner

Komentar