Palu Ngataku –
Foto: Ilustrasi
Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri, Kombes. Pol. Imran Edwin Siregar, SIK, mengatakan bahwa ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya.
Dua bom rakitan ini menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi sasaran dugaan untuk melakukan teror.
“Ada targetnya, tapi masih kami dalami (lokasi target),” jelasnya. Dilansir dari Antaranews.com, Minggu (23/1/23)
Penangkapan, dalam penangkapan tersebut, AW (39) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di sekitar kawasan Jalan Pendowoharjo, Kab. Sleman,DIYogyakarta. AW merupakan target tindak pidana terorisme. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.
Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.
Lebih lanjut, Mantan Dirintelkam Polda Aceh ini mengungkapkan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW.
Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kab. Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.
Reporter: Ghifar
Editor: Irfan Jo
Komentar