Hari ke Sepuluh Operasi Keselamatan, Polda Sulteng Catat 17.489 Pelanggaran

Satgas Ops Keselamatan Tinombala saat melakukan tindakan di lapangan. (Foto: Subsatgas Humas)

Palu Ngataku – Sepuluh hari atau H10 Operasi Keselamatan Tinombala, Polda Sulteng mencatat 17.489 kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah atau naik 35 persen diwaktu yang sama dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2023.

banner

“Operasi Keselamatan Tinombala 2024 yang dimulai sejak tanggal 4 Maret telah mencatat 17.489 kasus pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3/2024).

Dari jumlah tersebut ungkap Sugeng, 2.113 pelanggar terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, 578 pelanggar terekam ETLE mobile dan teguran 14.798 pelanggar. Jumlah pelanggaran tersebut naik 35 persen bila dibandingkan diwaktu yang sama atau H10 Operasi Keselamatan Tinombala tahun 2023.

Baca Juga  Komda Alkhairaat Palu Dukung Polri Jaga Harkamtibmas di Sulteng

“Sementara untuk kecelakaan lalu lintas H10 Operasi Keselamatan Tinombala 2024 telah terjadi 28 kasus kecelakaan lalu lintas, korban meninggal dunia 8 jiwa, korban luka berat 24, korban luka ringan 36 serta kerugian materiil sebanyak Rp 116.100.000,” terang Kasubbid Penmas.

Jumlah pelanggaran tersebut menunjukan, masih kurangnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas di jalan raya, walaupun upaya preventif dan preemtif telah dilakukan secara maksimal oleh  Satgas Operasi Keselamatan Tinombala 2024, kata Kompol Sugeng.

“Selama H10 Operasi Keselamatan, Satgas setidaknya telah melaksanakan kegiatan preventif sebanyak 22.364 kali meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta kegiatan preemtif yang meliputi dikmas lantas atau penyuluhan sebanyak 14.720 kegiatan dan penyebaran/pemasangan leaflet, sticker, spanduk dan billboard sebanyak 21.838 kegiatan” bebernya.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian, Ditsamapta Polda Sulteng Bagi Sembako Kunjungi Empat Panti Asuhan di Palu

Tidak ada kata terlambat untuk tertib berlalu lintas, dengan mematuhi aturan berlalu lintas berarti kita menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna lalu lintas lainnya dijalan raya, pungkasnya.

banner

Komentar