Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa)
Palu Ngataku – Brigadir AS Bintara Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan atau Disersi.
DPO diterbitkan oleh Polres Banggai yang teregistrasi dengan nomor : DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020.
Hal itu dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjawab pemberitaan yang menyebut “Anggota Polisi diduga hilang di rumah Kapolres Banggai”, sebagaimana dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media, Senin (2/10/2023).
“Status Brigadir AS adalah DPO karena disersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang In Absensia dengan putusan direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kabidhumas Polda Sulteng.
Brigadir AS jelas Kabidhumas Polda Sulteng, pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Palu, dengan tugas mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila ada tugas di Palu, hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.
Selama bertugas di Palu, Brigadir AS tinggal bersama orang tuanya di jalan Lasoso Kec. Biromaru Kab. Sigi. Saat itu Kapolres Banggai (AKBP Moch. Soleh, SIK, SH, MH) menunaikan ibadah haji, Brigadir AS diminta untuk menjaga rumahnya di Jakarta. Akan tetapi saat AKBP Moch. Soleh pulang haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui, ujarnya.
Masih kata Kombes Pol. Djoko, dalam perkembangannya karena dianggap tidak aktif bertugas di perwakilan Polres Banggai di Palu, Brigadir AS sejak September 2019 ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai. Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadap kembali untuk bertugas di Polres Banggai.
Dalam rangka penegakkan disiplin anggota Polri, ketidak hadiran Brigadir AS melaksanakan tugas, Polres Banggai melalui Seksi Propam mulai melakukan penyidikan dalam perkara Brigadir AS meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja (Disersi), terang Djoko.
“Dan untuk melakukan pencarian, Polres Banggai telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020. Berdasarkan Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Banggai tanggal 24 Januari 2022 tanpa kehadiran terduga pelanggar (In Absensia), Brigadir AS telah dijatuhi sanksi Rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.
“Untuk diketahui berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media sosial (facebook) tanggal 3 Oktober 2019 keberadaan Brigadir AS sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih Kab. Sitobondo Jawa Timur, sebagaimana unggahan dengan nama “Didit Spaergun (Yayak Spaergun)” Brigadir AS berpose dengan teman-temannya, “ pungkasnya.
Komentar