Palu Ngataku – Kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan pers di Palu, Kamis (24/7/2025).
Langkah ini diambil setelah tim Subdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng menerima banyak aduan dari masyarakat yang resah. Sejumlah nasabah bahkan sempat mendatangi kantor-kantor OMC di beberapa wilayah Sulteng.
“Sebanyak 15 orang sudah kami periksa, sebagian besar di antaranya merupakan leader atau penggerak OMC di Sulawesi Tengah,” ujar Sugeng. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur investasi dan dugaan penipuan dalam operasional aplikasi OMC.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Penanganan perkara pun kini dilakukan lebih mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan ini, penyidik menduga kuat adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” jelas Sugeng.
Penyidik menyoroti Pasal 305 dan Pasal 237 huruf a dan d dalam UU tersebut, yang mengatur tentang larangan menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas berwenang, serta praktik keuangan ilegal lainnya.
“Informasi lanjutan terkait perkembangan penyidikan kasus investasi bodong OMC akan kami sampaikan secara bertahap kepada publik,” tutup AKBP Sugeng.













Komentar