Palu Ngataku – Pihak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali memanggil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Polisi Agus Nugroho untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tewasnya seorang tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiyawan.
RDP antara Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulteng itu akan dilaksanakan pada Senin (28/10/2024) pekan depan di ruang kerja komisi yang membidangi masalah penegakan hukum tersebut.
“Iya, kita panggil (Kapolda Sulteng), insyaAllah pada hari Senin rapatnya di Komisi III,” kata Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan Sulteng, Sarifuddin Sudding saat dikonfirmasi jurnalis media ini, Jumat (25/10/2024) malam.
Sarifuddin Sudding mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolda Sulteng oleh pihak Komisi III DPR RI itu dalam rangka meminta penjelasan terkait masalah kematian tahanan Polresta Palu tersebut.
“Kita akan minta penjelasan langsung Kapolda Sulteng sejauhmana penanganan kasus tersebut, khususnya tindaklanjut dari proses pemeriksaan terhadap oknum anggota (polisi) yang diduga terlibat atas tewasnya tahanan tersebut,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dia mengatakan, dalam RDP sebelumnya pada Jumat (27/9/2024), Komisi III DPR RI telah menghadirkan langsung pihak dari keluarga korban Bayu.
Sementara Kapolda Sulteng dan Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah hadir secara virtual dalam rapat tersebut.
“Kalau dari pihak keluarga korban kita sudah mendengarkan keterangannya saat rapat lalu. Jadi rapat nanti itu lebih kepada tindaklanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat menyangkut masalah penganiayaan korban,” tuturnya.
Sarifuddin Sudding juga merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap korban hingga meninggal dunia.
Seharusnya kata dia, tindakan seperti itu tidak dilakukan. Terlebih ketika almarhum Bayu sudah dalam penanganan di kepolisian yang seharusnya mendapat perlindungan, tetapi ternyata ada dugaan tindakan penganiayaan.
Dia juga menegaskan, dalam kasus itu, prinsip equality before the law perlu dikedepankan, semua orang sama di hadapan hukum.
Jadi kata dia, siapapun yang melakukan suatu tindakan atau perbuatan melanggar hukum, maka harus dipertanggungjawabkan lewat pranata hukum yang ada.
“Kalau misalnya ada anggota kepolisian melakukan suatu tindakan melanggar hukum, ya saya kira harus juga dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sarifuddin Sudding yang kini menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi III DPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Bayu Adityawan, seorang tahanan Polresta Palu ditahan sejak 2 September 2024 dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bayu meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palu pada 12 September 2024.
Kapolda Agus Nugroho saat memimpin konferensi pers di mapolda pada Senin (30/9/2024) malam mengungkapkan, pihaknya telah mengambil alih penanganan kematian Bayu dari Polresta Palu.
“Kami ingin menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal, serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,” kata kapolda.
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Polisi Rama Samtana Putra yang mendampingi kapolda dalam konferensi pers menjelaskan, terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik.
Selain itu kata dia, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap Bayu oleh dua oknum anggota Polresta Palu yakni berinisial Bripda CH serta Bripda M dan itu menjadi fokus penyelidikan petugas Bidang Propam.
Kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan penganiayaan pada Kamis (12/9/2024) dini hari, dan keduanya sudah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.
Rama Samtama menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum polisi kepada korban Bayu tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban Bayu yang berisik saat jam istirahat.
“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” tuturnya.
Tindakan kekerasan terus berlangsung katanya, dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Polisi Parojahan Simanjuntak mengungkap, pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara dan memeriksa 20 saksi.
“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap Bayu. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata orang pertama di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu.
Pihak Polda Sulteng sendiri telah melaksanakan ekshumasi jenazah Bayu Adhitiyawan di pekuburan Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (4/10/2024), namun hasilnya sampai saat ini belum diketahui.
Komentar