Palu Ngataku – Dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden RI, Polri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatuta Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria inisial RGA. Berdasarkan hasil penyelidikan, RGA diduga membeli sabu di Kota Palu dengan tujuan untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.
Dirresnarkoba melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Zainul Fachri, memimpin langsung operasi penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu bungkusn the china dengan berat bruto 1018,61 gram yang disembunyikan oleh tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu diduga dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba,” ungkap Kompol Zainul Fachri kepada awak media di Palu, Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Kompol Zainul Fachri menyebut selain 1 kilogram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan alat pembungkus.
Kompol Zainul Fachri, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu diduga dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono kepada awak media di Palu, Jumat (22/11/2024).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba, ujarnya”
Lebih lanjut, Kabidhumas menyebut selain 1 kilogram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan alat pembungkus.
Djoko juga menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” jelasnya.
Kabidhumas mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita. Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba. Laporkan jika melihat ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya.
Komentar