Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Paslon 01 dan 03

MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024. (Dok. Istimewa) 

Palu Ngataku – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perolehan hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo -Mahfud Md.

banner


Sebelum menetapkan putusannya, MK juga membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan pasangan Calon Presidan-Calon Wakil Presiden 01 dan 03.

“Menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam konferensi yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurut MK, pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa.

Baca Juga  18 Tahun Mengabdi Polri, Bharaduta D’Pandiga Sulteng Buka Gerai Vaksinasi di Mamboro

MK menyatakan rincian pertimbangan dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diterima setelah sidang. MK menyatakan permohonan permohonan tidak beralasan hukum.

“Pemohonan permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

banner

Komentar