Palu Ngataku –
MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024. (Dok. Istimewa)
Sebelum menetapkan putusannya, MK juga membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan pasangan Calon Presidan-Calon Wakil Presiden 01 dan 03.
“Menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam konferensi yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Menurut MK, pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa.
MK menyatakan rincian pertimbangan dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diterima setelah sidang. MK menyatakan permohonan permohonan tidak beralasan hukum.
“Pemohonan permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Komentar