Miris! Permohonan Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Ini Tanggapan Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. (Foto: MPR/Palu Ngataku)

Palu Ngataku – Wakil Ketua MPR Yandri Susanto meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama (Islam dengan Kristen).

banner


Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI Tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

“Ini sangat penting. Saya minta ke MA agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” tutur Yandri, Selasa (11/7/2023).

Adapun Pimpinan MPR tersebut datang bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji dan diterima secara baik oleh Ketua MA. 

Baca Juga  Optimalkan Kesembuhan Sinta Aulia, RS Polri Bentuk Tim Berisikan Ahli dan Pakar

“Kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput. Sekaligus menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” tandasnya.   

banner

Komentar