PALU NGATAKU – Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran polres mengungkap ratusan kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026, polisi menangkap 557 tersangka dari 435 laporan polisi yang berhasil diungkap.
Wakapolda Riau Hengki Haryadi mengatakan mayoritas tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Dari total 557 orang, sebanyak 530 di antaranya pria dan 27 perempuan. Polisi juga memutuskan melakukan penahanan terhadap 487 tersangka, sedangkan 70 orang lainnya menjalani rehabilitasi.
“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan data kepolisian, profesi para tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, disusul wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.
Polisi menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan jaringan narkotika untuk merekrut pelaku dalam peredaran barang haram tersebut.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, hingga 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Selain narkoba, aparat turut mengamankan uang tunai Rp 159,8 juta, lima unit mobil, satu speedboat, 128 sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam.
Hengki menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita juga ditaksir mencapai Rp 34,85 miliar apabila beredar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan penindakan terhadap jaringan narkoba merupakan bagian dari komitmen zero tolerance yang diterapkan Kapolda Riau Herry Heryawan kepada seluruh jajaran.
Para tersangka, kata Hengki, akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, tindak pidana pencucian uang, serta aturan lain yang berkaitan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira mengungkap salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026.
Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate dan satu unit speedboat yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba.


















Komentar