Palu Ngataku – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Palu kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi senyap yang digelar di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Sabtu (3/5/2025) sore.
Operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Lekatu. Seorang pria berinisial I (41), warga setempat, ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat digeledah, petugas menemukan 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 8,964 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, dan alat hisap sabu (bong) dari tangan pelaku. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 29 April 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, timnya melakukan pemantauan terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
“Pelaku diduga mendapatkan sabu dari wilayah Tatanga, sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya untuk diedarkan,” jelas AKP Usman dalam keterangan pers, Sabtu malam.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Usman, menegaskan bahwa Polresta Palu akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba dan tidak memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini berkat dukungan masyarakat. Kami harap masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini adalah perang bersama,” pungkasnya.
















Komentar