Polda Lampung Tangkap 2 Pelaku Penembakan, Satu Diantaranya Ditembak Mati

PALU NGATAKU – Polda Lampung menangkap dua pelaku begal yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap anggota Polri, Bripka Arya Supena. Kedua pelaku masing-masing berinisial HAM dan RON diamankan tim gabungan dalam operasi penindakan di lokasi berbeda.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) disertai kekerasan tersebut. Polisi melacak keberadaan kedua pelaku hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan.

“Dua pelaku yang berhasil kami tangkap yakni HAM dan RON. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Lampung Timur untuk HAM dan Pesawaran untuk RON,” kata Helfi Assegaf dikutip dari Antara, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga  Operasi Patuh Berakhir, Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Turun 27 Persen

Dalam proses penangkapan, kata Helfi, salah satu tersangka berupaya melawan petugas. Polisi menilai tindakan pelaku membahayakan keselamatan anggota di lapangan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Menurut dia, tersangka RON disebut melawan petugas ketika proses penangkapan berlangsung. Polisi mengungkapkan pelaku menggunakan senjata api rakitan saat berupaya melarikan diri dari pengejaran aparat.

“Kemudian untuk tersangka RON, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif sehingga yang membahayakan petugas dengan senjata api rakitan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku RON meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 479 dan Pasal 477 KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai pidana penjara seumur hidup.

banner

Komentar

Terkini