Polda Sulteng Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Donggala

PALU NGATAKU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Donggala. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang diterima aparat kepolisian setempat.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu malam, 8 April 2026, di wilayah Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa. Laporan Polisi yang menjadi dasar penindakan tercatat dengan nomor LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala, yang diterima pada hari yang sama oleh Polres Donggala.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial LM (43) dan MA (42) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan membeli solar subsidi menggunakan surat rekomendasi yang diperuntukkan bagi nelayan di SPDN kawasan perikanan. Selain itu, mereka juga mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan untuk kemudian ditampung kembali.

Baca Juga  Intensif Patroli Jalur Klasik, Satgas Madago Raya Pastikan Wilayah Operasi Aman Kondusif

BBM jenis solar tersebut selanjutnya disimpan dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Dari hasil pengumpulan, total BBM yang berhasil dihimpun mencapai 34 jerigen atau setara dengan sekitar 1.020 liter.

Untuk mendistribusikan kembali, pelaku menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8117 BM. BBM tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen.

Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu untuk setiap jerigen yang dijual. Praktik ini dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Baca Juga  Kaops Madago Raya Apresiasi Warga Poso Pesisir Sukarela Menyerahkan Senjata dan Amunisi

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar subsidi serta satu unit kendaraan pickup yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan kini telah memasuki tahap penyelidikan lanjutan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menyebut, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat.

Baca Juga  Kapolda dan Gubernur Sulteng Terbang ke Kabupaten Banggai Pantau Pelaksanaan PSU

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungannya.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga kasus ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner

Komentar