Palu Ngataku – Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tengah menggagalkan pengiriman 2,2 ton BBM jenis solar subsidi yang akan dikirim ke Kabupaten Taliabu, Maluku Utara. Penindakan dilakukan di tengah keresahan masyarakat atas kelangkaan BBM di Banggai Laut.
Direktur Polairud Polda Sulteng Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan aksi ini diungkap pada Jumat (9/5/2025) di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat soal sulitnya mendapatkan BBM subsidi.
“Penindakan dilakukan atas dasar keresahan dan informasi masyarakat tentang kelangkaan solar bersubsidi di wilayah Banggai Laut,” ujar Kombes Yudie dalam keterangannya di Palu, Minggu (18/5/2025).
Dari hasil pengintaian di laut, petugas mengamankan kapal viber GT.04 yang tengah mengangkut 110 jeriken solar atau sekitar 2.200 liter BBM subsidi. Solar itu rencananya akan dibawa secara ilegal ke Taliabu.
“Dua orang pelaku turut diamankan. Mereka adalah J alias OM (47) dan A alias PB (41), warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut,” tegas Yudie.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti jeriken berisi solar turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tutup Kombes Yudie.
Komentar