Ribuan Massa Aksi Tuntut Penangkapan Fuad Plered, Putra Saluan Wakapolda Sulteng Jamin Proses Tuntas

Palu Ngataku – Ribuan warga Alkhairaat yang tergabung dalam massa aksi Presidium Aksi Bela Guru Tua memadati sepanjang Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat (11/4/2025). 

Aksi unjuk rasa damai tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum Fuad Riadi alias Fuad Plered yang dinilai telah menghina Guru Tua, pendiri Alkhairaat.

Massa aksi datang dari berbagai wilayah, termasuk Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku, dan Manado. Mereka bersatu menyuarakan tuntutan yang sama di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Panglima Garda Alkhairaat (GAL), KH. Husen Habibu, bersama Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang. Dalam orasinya, KH. Husen Habibu menegaskan bahwa penghinaan terhadap Guru Tua adalah bentuk pelecehan terhadap martabat umat dan harus ditindak tegas.

Baca Juga  Silaturahmi Satgas Madago Raya dan Ketua FKUB Sigi, Upaya Bersama Jaga Moderasi Beragama

“Fuad Plered harus ditangkap dan diadili. Bela Guru Tua adalah harga mati bagi kita!” tegasnya di tengah lautan massa.

Menanggapi aksi tersebut, Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang hadir langsung di lokasi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dan meminta masyarakat untuk bersabar.

“Sebagai putra Saluan Luwuk Banggai, saya turut prihatin. Tapi percayalah, perkara ini sedang diproses secara profesional. Tidak perlu dituntut-tuntut, karena sudah menjadi tugas kami untuk menegakkan hukum,” ujar Brigjen Helmi di hadapan massa.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan resmi terkait perkara tersebut telah dibuat oleh Sekjen PB Alkhairaat pada 29 Maret 2025. Saat ini, Polda Sulteng tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga  Tinggalkan Polda Sulteng, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko Dilepas dalam Prosesi Tradisi Pedang Pora

Selain itu, Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan, bahwa pihaknya juga telah meminta Rektor Universitas Tadulako untuk menyiapkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa, guna memperkuat proses pembuktian hukum.

“Setelah seluruh pemeriksaan rampung, baru bisa diambil tindakan lebih lanjut. Saya jamin, kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Siapa pun yang menghina Guru Tua, pasti akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Brigjen Helmi juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa penegakan hukum membutuhkan waktu dan prosedur yang harus dijalankan secara cermat.

Proses ini tidak hanya satu sampai dua jam, dalam penegakan hukum ada waktu yang harus di patuhi oleh Kepolisian dalam memproses perkara. 

Baca Juga  Dai Polri Ajak Tokoh Agama Jaga Kondusifitas Wilayah Pasca PSU di Parigi Moutong

“Saya jamin bahwa perkara ini akan di proses oleh Polda Sulawesi Tengah secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

banner

Komentar