Kapolres Parimo (tengah) saat memimpin konferensi pers. (Foto: Humas Polres Parimo)
Palu Ngataku – Puluhan ribu rokok illegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan sebagian lagi diduga dipalsukan pita cukainya diamankan Polres Parigi Moutong (Parimo).
Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen, saat menggelar konfrensi pers Senin (15/1/2024) di Polres Parimo.
“Satreskrim Polres Parimo pada hari Sabtu (13/1/2024) berhasil mengamankan Pelaku inisial AS (48) Warga Desa Tolole Kec. Ampibabo Kab. Parimo,” kata AKBP Jovan Reagen.
Kapolres juga menyebut, pelaku diduga telah memperjual belikan rokok illegal di wilayah Kec. Ampibabo dan Kec. Kasimbar Kab. Parimo.
Rokok illegal yang dimaksud kata Kapolres Parimo terdiri dari berbagai merk, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan, tambahnya.
“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” tegas Kapolres Parimo.
Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, beber Jovan.
Lanjut Kapolres Parimo menjelaskan, selanjutnya sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai “Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
Oleh karena itu Penyidik dari Polres Parigi Moutong akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan Proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.
Komentar