Sekdaprov Sulteng Pimpin Rapat Rancangan Pergub Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Sekdaprov Pimpin Rapat Rancangan Pergub Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (KADISPUSKA) Drs. I Nyoman Sriadijaya, M.M., mengikuti rapat pembahasan rancangan peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pedoman Tata Naskah Dinas didampingi langsung Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Rodice langahi, SKM., M.Kes., serta para pejabat fungsional arsiparis.

Rapat Ranpergub Tata Naskah Dinas dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, MM, juga dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, Biro Hukum dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (17/4/2023).

Baca Juga  Pasca Kenaikan BBM, Polres Tolitoli Salurkan Bansos Beras Dua Ton Untuk Warga

Kadispusaka dalam kesempatannya menyampaikan, penerapan tata naskah dinas selama ini banyak tidak taat asas dan tidak taat format olehnya atas dasar itu Dispusaka dalam hal ini siap melakukan pendampingan, ujarnya.

Sehingga nantinya dapat dilaksanakan sosialisasi secara mendalam agar dalam prakteknya betul-betul merujuk pada Peraturan Gubernur yang telah disepakati atau ditetapkan, sebut Kadispusaka.

Menurutnya, peraturan Gubernur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas akan menjadi salah satu alat serta petunjuk bersama dalam melakukan transformasi dalam budaya kerja kita selama ini yang masi ada tidak taat asas dan tidak taat format, jelas Kadispusaka.

Sementara itu, Sekdaprov dalam arahannya sejalan dengan apa yang di sampaikan Kadispusaka bahwa rapat ini sebagai tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, ucapnya.

Baca Juga  73 Personel Polres Morowali Utara di Libatkan Ops Keselamatan Tinombala 2023

Olehnya Pemerintah Provinis Sulawesi Tengah menganggap penting untuk segera ditindaklanjuti sehingga kami menginisiasi untuk melakukan rapat membahas sejauh mana dan langka apa yang harus dilakukan kedepan dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, jelas Novalina.

Atas dasar itu pembentukan Peraturan Gubernur harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan Pergub lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses penyusunan draf produk hukum, proses pembahasan, hinggah proses penetapan setelah dibahas bersama-sama, sambung sekdaprov.

Dengan kejelasan Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan nantinya dapat menjawab berbagai kekhawatiran dan menjadi petunjuk khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat melalui aplikasi umum SRIKANDI sesuai tugas dan tanggung jawab dalam bekerja berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, pungkasnya.

Baca Juga  Bakti Polri Presisi Jelang Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulteng Resmikan Fasilitas Air Bersih

Source: PPID DISPUSAKA PROV. SULTENG

banner

Komentar