Tes Kesehatan Jadi Penghalang, 800 Peserta Seleksi Polri Tersingkir di Polda Sulteng

Palu Ngataku – Sebanyak 800 peserta seleksi penerimaan Polri terpadu di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan tahap pertama (rikkes I). Mereka gagal melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Informasi ini disampaikan langsung dalam sidang pengumuman hasil rikkes tahap I yang digelar di Auditorium Universitas Tadulako Palu, Rabu (28/5/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Kepala Biro SDM Polda Sulteng Kombes Pol Anton Sudjarwo, S.I.K. 

Dari total 946 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 146 peserta yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II. Peserta yang lolos terdiri dari 11 peserta Akpol, 120 peserta Bintara, dan 15 peserta Tamtama.

Baca Juga  Polda Sulteng Bekuk 6 Kurir Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Sita 16 Kilogram Narkotika

“Penentuan kelulusan ini berdasarkan kuota dan norma yang ditetapkan panitia pusat. Bagi yang tidak memenuhi standar minimal, otomatis dinyatakan TMS,” ujar Kombes Anton dalam keterangannya.

Norma kelulusan mengacu pada hasil rikkes tahap I yang harus berada di kategori K2. Selain itu, peserta juga harus mendapatkan nilai minimal 61 pada tes kesamaptaan jasmani, antropometri, dan psikologi.

Peserta yang nilainya di bawah ketentuan, langsung dinyatakan tidak lolos. Hal ini membuat sebanyak 800 peserta harus mengakhiri perjuangannya pada tahap awal seleksi.

Meski demikian, pihak Polda Sulteng memberikan semangat bagi peserta yang belum berhasil. “Jangan berkecil hati. Masih ada kesempatan tahun depan. Evaluasi diri dan tingkatkan persiapan,” kata Kombes Anton.

Baca Juga  Pimpin Apel Perdana, Kaops Madago Raya Tekankan Kerjasama dan Soliditas Antar Satuan Tugas

Seleksi penerimaan Polri terpadu tahun anggaran 2025 di Polda Sulteng melibatkan pengawasan ketat dari panitia internal dan eksternal. Proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengikuti standar nasional rekrutmen Polri.

banner

Komentar