Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Paslon 01 dan 03

MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024. (Dok. Istimewa) 

Palu Ngataku – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perolehan hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo -Mahfud Md.


Sebelum menetapkan putusannya, MK juga membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan pasangan Calon Presidan-Calon Wakil Presiden 01 dan 03.

“Menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam konferensi yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurut MK, pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa.

Baca Juga  Dominasi Permainan, Tim Putra Sulteng Hajar Telak Banten 3-0

MK menyatakan rincian pertimbangan dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diterima setelah sidang. MK menyatakan permohonan permohonan tidak beralasan hukum.

“Pemohonan permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

banner

Komentar