Penggerebekan Judol di Hayam Wuruk, Polisi Sita Rp1,9 Miliar hingga 321 Paspor WNA Pakai Visa Kunjungan Wisata

PALU NGATAKU – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan oleh Bareskrim Polri karena diduga mengoperasikan situs judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Para WNA tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan judol internasional.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 9 Mei 2026 di Jakarta Barat.

Adapun proses penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 dengan rincian pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Disusul dari Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.

Baca Juga  Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dansat Brimob Polda Sulteng Pastikan Siap Amankan PSU

Masuk Indonesia Pakai Visa Wisata

Polisi mengungkapkan bahwa status kerja pelaku di Indonesia adalah ilegal karena terungkap bahwa visa yang digunakan adalah kunjungan wisata.

“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” jelasnya.

Selain itu, para perbuatan para pelaku sudah dilakukan selama 2 bulan, sehingga izin tinggal di Indonesia pun sudah kadaluarsa.

Pasalnya, visa wisata untuk masuk ke Indonesia hanya berlaku selama 30 hari.

“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasia,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers yang sama.

Baca Juga  Polisi Amankan 101 Orang Diduga Penyusup Demo Buruh di DPR, Sita Uang Rp10 Juta

Sebagian Pelaku Tahu Bekerja Operasional Judol

Lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku tinggal di sekitar lokasi penggerebekan.

“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ungkap Wira.

Mengenai kedatangan ke Indonesia karena pemaksaan atau kesadaran sendiri, Wira menyebut bahwa sebagian pelaku sudah mengetahui akan bekerja untuk mengoperasikan judol.

“Apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif,” lanjutnya.

“Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” sambungnya.

Barang bukti yang disita di antaranya adalah paspor, komputer, laptop, HP, perangkat jaringan internet, monitor, brankas, dan sejumlah uang dengan berbagai mata uang, termasuk Rupiah yaitu sekitar Rp1,9 miliar.

Baca Juga  Polisi Kawal Ketat Logistik PSU dari Jakarta Menuju Kabupaten Banggai

Polisi Dalami Pihak Lain yang Mungkin Terlibat

Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, polisi mengatakan bahwa saat ini masih berfokus pada pemeriksaan pelaku yang ditangkap.

“Apakah ada atau sudah ada ada bos di atasnya yang ditangkap dalam rangkaian penindakan ini, sampai sekarang kita masih fokus pendalaman pelaku yang kami tangkap. Namun, tetap kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya,” ucap Wira lagi.

“Yang sekarang ini ada hanya taraf koordinator masing-masing jenis pekerjaan atau peran dari pelaku ini,” tukasnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

***

banner

Komentar