Polisi Dalami Dugaan Tersangka Baru di Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat

PALU NGATAKU – Polda Jawa Barat menggelar prarekonstruksi dalam penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YTR, di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung, Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mencocokkan keterangan para pihak sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Prarekonstruksi dilakukan di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi tindak pidana selama korban berada bersama tersangka. Penyidik mempraktikkan sejumlah adegan berdasarkan keterangan tersangka, saksi, serta korban guna memastikan kesesuaian kronologi dan menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, hingga saat ini penyidik telah melakukan prarekonstruksi di dua dari empat lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, proses tersebut penting untuk menguji kecocokan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.

Baca Juga  Ikuti Orientasi, Wagub Sulteng Minta P3K Damkar Jaga Baik Kedisiplinan

“Kami ingin melihat apakah keterangan dari saksi, tersangka, serta keterangan yang sangat minim dari korban memiliki penyesuaian atau kecocokan saat dipraktikkan di lapangan,” ujar Hendra kepada wartawan.

Selain mencocokkan rangkaian peristiwa, polisi juga mendalami dugaan adanya pihak lain yang membantu tersangka selama berada dalam pelarian. Hal itu dilakukan karena Taufik sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Jabar di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026.

Hendra mengungkapkan, penyidik menemukan informasi adanya sejumlah orang yang diduga beberapa kali mendatangi tempat kos yang ditempati tersangka. Polisi juga menelusuri dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Taufik, termasuk dugaan pengambilan hak milik orang lain saat bekerja. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam membantu pelarian maupun menyembunyikan tersangka, penyidik akan menerapkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Baca Juga  Tinjau Banjir Donggala, Gubernur Sulteng Siapkan Solusi Hulu-Hilir

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan secara berulang di empat lokasi berbeda sejak 2024 hingga pertengahan 2026. Di setiap tempat tinggal yang ditempati bersama tersangka, korban diduga mengalami penganiayaan dengan berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan luka serius, termasuk cedera pada kedua mata hingga mengalami gangguan penglihatan serta kesulitan berjalan.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tim dokter lintas disiplin terus melakukan penanganan medis dan pemulihan psikologis terhadap korban. Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mengusut kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

banner

Komentar