Ratusan Karyawan Alfamart Demo usai 25 Gerai Ditutup, Khawatir Kena PHK dan Direlokasi Jauh

PALU NGATAKU – Aksi demonstrasi ratusan karyawan Alfamart di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Massa aksi menyuarakan kekhawatiran mereka setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menutup 25 gerai ritel modern di wilayah tersebut.

Video demonstrasi itu ramai diperbincangkan usai diunggah akun TikTok @FreyaDitt pada Kamis (21/5/2026). Dalam video tersebut, tampak para pekerja yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart Lombok Tengah menyampaikan keresahan terkait masa depan pekerjaan mereka pascapenutupan puluhan gerai.

Para karyawan mengaku cemas akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, muncul kekhawatiran lain terkait kemungkinan relokasi pegawai ke gerai Alfamart di luar wilayah tempat tinggal mereka saat ini.

Baca Juga  Khutbah Jumat, Dai Polri Ajak Jamaah Tingkatkan Keimanan dan Jaga Kamtibmas di Poso

Salah seorang pegawai dalam aksi itu mengaku relokasi bukan solusi mudah bagi pekerja. Menurutnya, perpindahan lokasi kerja justru bisa menambah beban biaya hidup, terutama untuk transportasi dan tempat tinggal.

“Makan, biaya kos, dan transportasi. Nggak cukup buat kami,” ujar salah seorang peserta aksi saat menyampaikan aspirasi di depan kantor bupati. 

Ia juga menyinggung pengeluaran lain yang harus dipenuhi di tengah kondisi ekonomi yang dinilai semakin berat.

Karyawan lainnya menyebut sebagian besar pekerja saat ini memilih bekerja di gerai yang dekat dengan rumah. Jika dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan setiap hari dan kehilangan efisiensi waktu.

Baca Juga  Polsek Lore Utara Gelar Sunatan Massal dan Bakti Sosial di Desa Watutau

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memastikan penutupan 25 gerai Alfamart dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, mengatakan gerai yang ditutup terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan zonasi daerah.

Dalilah menjelaskan kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. 

Menurutnya, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga keberlangsungan usaha toko tradisional dan mendorong pertumbuhan pelaku UMKM di desa. “Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,” kata Dalilah.

banner

Komentar