Residivis Curanmor Kembali Berulah, Diciduk Polsek Bumi Raya 7 Motor Disita

Palu Ngataku – Polsek Bumi Raya Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku berhasil ditangkap bersama tujuh unit kendaraan hasil curian yang mereka kuasai.

Kasus ini terungkap pada Selasa (16/9/2025) sore setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. 

Motor tersebut kemudian ditemukan di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, dan diamankan ke Mapolsek Bumi Raya. Keesokan harinya, Rabu (17/9/2025), penyelidikan dikembangkan. Polisi mendapat informasi adanya kendaraan yang digadaikan oleh pelaku. 

Kapolsek Bumi Raya, Iptu Amir Hamzah mengatakan, bahwa dari hasil interogasi, identitas pelaku utama terungkap, yakni EP alias E, seorang residivis kasus serupa. EP berhasil ditangkap di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat, sekitar pukul 16.00 Wita. 

Baca Juga  Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Terduga Pelaku Diskriminasi Ras Diamankan Polres Morowali

“Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa satu unit mobil Avanza yang digunakan mengangkut hasil curian, satu unit motor matic Yamaha, tas warna pink, serta beberapa potong pakaian,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/9/2025).

Dari pemeriksaan lebih lanjut Kapolsek menyebut, terungkap para pelaku sudah beraksi di sejumlah lokasi. Di antaranya dua TKP di Kecamatan Bumi Raya (Desa Samarenda dan Desa Harapan Jaya), satu TKP di Kecamatan Witaponda (Desa Puntari Makmur), satu TKP di Kecamatan Bungku Barat (Desa Topogaro), serta tiga TKP di Kecamatan Bungku Tengah.

“Total tujuh unit kendaraan bermotor berhasil diamankan dari para pelaku. Polisi menyebut modus yang digunakan yakni mencuri kendaraan sesuai pesanan setelah terlebih dahulu mencari calon pembeli,” ungkapnya.

Baca Juga  Buntut Aksi Anarkis di PT IMIP, Polres Morowali kembali Tetapkan 3 Orang Tersangka

Selain EP, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial APS alias W. Keduanya kini telah resmi ditahan sejak Sabtu (20/9/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 Jo 56 KUHP tentang pencurian. 

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara ditambah sepertiga karena salah satu pelaku merupakan residivis. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya.

banner

Komentar