Tipidter Polda Sulteng Amankan 1,19 Ton Biosolar Diduga BBM Bersubsidi di Pagimana

PALU NGATAKU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar yang diduga bersubsidi di Kabupaten Banggai.

Dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu mengangkut 35 jerigen berisi biosolar.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga  Kapolda dan Gubernur Sulteng Terbang ke Kabupaten Banggai Pantau Pelaksanaan PSU

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Kabidhumas menyebut, setiap jerigen diketahui berisi sekitar 34 liter biosolar. Dengan demikian, total BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.190 liter. BBM tersebut diduga merupakan BBM bersubsidi pemerintah.

Petugas juga meminta keterangan dari sopir berinisial HA (51). Berdasarkan keterangan awal, HA menyebut BBM tersebut merupakan milik seseorang berinisial A dan rencananya akan dibawa ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.

HA turut menerangkan bahwa biosolar tersebut berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp200 ribu untuk setiap perjalanan pengangkutan dan menyebut kegiatan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali atas perintah pemilik BBM berinisial A.

Baca Juga  Itwasum Polri Gelar Audit Kinerja di Polda Sulteng, Kapolda Tekankan Transparansi

Saat ini, kendaraan beserta BBM jenis biosolar tersebut dititipkan di Polsek Pagimana. Penitipan barang bukti telah dituangkan dalam berita acara yang diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pagimana. Polisi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kombes Achmad Muhaimin juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut mengawasi penyalurannya agar tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

banner

Komentar