Gubernur Sulteng Tegaskan Akan Bela Hak Rakyat di Konflik Agraria Palu

Palu Ngataku – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menggelar rapat bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), perwakilan masyarakat dari Kelurahan Tondo, Talise, Talise Valangguni, dan Pemerintah Kota Palu. 

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Asisten I Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (12/9/2025). Agenda ini digelar menyusul aksi unjuk rasa warga dua hari sebelumnya yang menolak perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah tersebut.

Dalam aksinya, masyarakat menilai sejumlah perusahaan pemegang HGB menelantarkan lahan selama puluhan tahun. Mereka meminta pemerintah tegas tidak memperpanjang izin yang sudah habis masa berlakunya. Salah satu yang dipersoalkan adalah PT Duta Dharma Bhakti, yang HGB-nya berakhir sejak 2014, serta PT Sinar Putra Murni pada 2019.

Baca Juga  Hadiri Rapat Bersama Forkopimda, Kapolda Siap Bersinergi Atasi PETI di Sulawesi Tengah

Perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Gubernur mengundang seluruh pihak untuk duduk bersama.

“Kami meminta HGB yang sudah habis tidak diperpanjang. Selain itu, ada informasi bahwa lahan eks HGB dijual oleh oknum aparat pemerintah maupun kuasa hukum perusahaan,” ungkap Isna, perwakilan masyarakat Talise, dalam rapat tersebut.

Isna juga membeberkan tekanan hukum yang diterima warga. Menurutnya, warga Talise menerima somasi dari PT Sinar Putra Murni dan PT Sinar Waluyo. Somasi itu dikeluarkan melalui surat Kantor Hukum Moh. Ridwan & Rekan, Nomor 01/SMS/PT-SPM-SW/IV/2025, tertanggal 3 April 2025.

“Dalam surat itu, masyarakat diminta segera mengosongkan lokasi eks HGB,” jelasnya.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah. Eva menyarankan agar Pemerintah Kota Palu segera melakukan inventarisasi subjek dan objek lahan untuk rakyat.

Baca Juga  Perkuat Nilai Kebangsaan, Kapolda Sulteng Resmikan Prasasti Tugu Pancasila di Tamanjeka Poso

“Regulasi yang bisa dipakai adalah Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Hasil inventarisasi itu nanti diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk kemudian dibawa ke Kementerian ATR/BPN,” kata Eva.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan sikapnya berpihak pada rakyat. Ia berjanji tidak akan tinggal diam bila hak-hak masyarakat diabaikan. 

“Saya akan berdiri di depan Bapak Ibu sekalian untuk membela hak-hak rakyat. Sepanjang itu memang hak rakyat, saya akan berjuang. Siapapun yang mencoba menghalangi, jangan pernah ragu bahwa kami tidak akan main-main,” tegas Anwar.

Anwar meminta masyarakat tidak takut menghadapi tekanan dari pihak manapun. Ia memastikan pemerintah provinsi bersama Satgas PKA akan mengawal penuh penyelesaian konflik agraria di Kota Palu. “Kami bersama rakyat, jadi tidak usah takut,” tambahnya.

Baca Juga  Gubernur Sulteng Puji Danrem 132/Tadulako Atas Dukungan Kuat untuk Atlet PON XXI

Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satgas PKA berkomitmen mencari solusi adil. Konflik agraria di kawasan Tondo, Talise, dan Talise Valangguni diharapkan bisa segera menemukan titik terang, dengan keberpihakan pemerintah yang jelas berpihak kepada rakyat.

banner

Komentar