Jatanras Polresta Palu Bekuk 11 Pelaku Kriminal dalam Sebulan

Palu Ngataku – Tim Jatanras Polresta Palu berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal dalam satu bulan terakhir sepanjang bulan Agustus 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Palu, pada Selasa (3/9/2024), Kasubnit 1 Jatanras, Ipda. Jodaenis Rajendra Mahardika, mengungkapkan bahwa para pelaku terlibat dalam berbagai jenis kejahatan, mulai dari pembobolan rumah hingga pencurian kendaraan bermotor.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pembobolan ruko dengan modus operandi yang cukup unik. Para pelaku, yang berjumlah lima orang, mengincar rumah-rumah dan bangunan kosong di Jl. Wolter Monginsidi dengan cara pelaku matikan meteran listrik ruko Daikin, kemudian membuka engsel pintu dengan menggunakan obeng.

Berkat kejelian tim Jatanras, para pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor scoopy, 1 buah laptop Lenovo, 1 Hp Oppo, dan 1 karung kawat las berhasil diamankan.

Baca Juga  10 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polresta Palu

Sementara itu, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, mengapresiasi kinerja tim Jatanras.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan berhenti untuk memburu pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada warga Palu,” tegas Barliansyah.

Selain kasus pembobolan ruko dan rumah, tim Jatanras juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan, dan kasus kepemilikan senjata tajam. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berikut adalah rincian dari kasus-kasus yang terungkap:

  1. Kasus Pembongkaran Rumah:
  • Tersangka: 5 orang
  • Jumlah Laporan Polisi: 3
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 363 ayat (2) dan ayat (1) ke-4e serta 5e KUHP
  • Ancaman Hukuman: 7 hingga 9 tahun penjara
Baca Juga  Komitmen Ungkap Kematian Tahanan Polresta Palu, Polda Sulteng Bentuk Tim Investigasi

2. Kasus Pencurian Sepeda Motor:

    • Tersangka: 1 orang
    • Jumlah Laporan Polisi: 1
    • Pasal yang Dikenakan: Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP
    • Ancaman Hukuman: 7 tahun penjara.
    • 3. Kasus Pencurian Biasa:
      • Tersangka: 1 orang
      • Jumlah Laporan Polisi: 1
      • Pasal yang Dikenakan: Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP
      • Ancaman Hukuman: 7 tahun penjara

      4. Kasus Pencurian dengan Kekerasan:

        • Tersangka: 3 orang
        • Jumlah Laporan Polisi: 1
        • Pasal yang Dikenakan: Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP
        • Ancaman Hukuman: 12 tahun penjara

        5. Kasus Senjata Tajam:

          • Tersangka: 1 orang
          • Jumlah Laporan Polisi: 1
          • Pasal yang Dikenakan: Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
          • Ancaman Hukuman: 10 tahun penjara
          banner

          Komentar