Palu Ngataku – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dari hasil operasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (34) beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. MN ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Bahodopi, setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam boneka penguin berwarna biru putih. Barang bukti yang ditemukan dibungkus plastik berwarna emas.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi sabu. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, saat memimpin konferensi pers mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DI. MN dijanjikan upah Rp30 juta apabila berhasil menyelesaikan tugasnya.
“Barang bukti yang kami amankan seberat bruto 1.049 gram dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Dari jumlah itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 15.735 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres Morowali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres menegaskan, Polres Morowali berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus tindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba di Kabupaten Morowali. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya tugas polisi, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama.












Komentar