Telisik Modus Dugaan Korupsi Bupati Bolmut, Diduga Patok Fee Proyek hingga 10 Persen

PALU NGATAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (21/9/2026).

Sirajudin kemudian ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sirajudin bersama 13 orang lainnya yang ditangkap di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9). Menurut Taufik, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari setiap PBJ yang dilaksanakan di lingkungan Pemkab Bolmut.

Baca Juga  Polda Sulteng Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Parimo, Sejumlah Fasilitas Dimusnahkan

Selain itu, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ. KPK juga menduga Sirajudin melakukan ploting atau pemetaan calon vendor sebelum proses pengadaan proyek dilaksanakan.

Modus tersebut diduga dilakukan dengan memerintahkan Kepala Dinas PUTR Bolmut mencatat nama vendor yang akan mengerjakan proyek. Setelah itu, Sirajudin diduga menentukan calon pemenang proyek yang telah tercantum dalam daftar tersebut sebelum proses pengadaan berlangsung.

Kepala Dinas PUTR kemudian diduga berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses PBJ agar dimenangkan vendor yang telah diplot sebelumnya. KPK menyebut Pokja juga berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga  Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dalam salah satu proyek, pihak swasta tersebut diduga menyerahkan uang sebesar Rp130 juta kepada Sirajudin. Uang itu disebut sebagai sebagian dari fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, yang memiliki nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026. Dalam perkara OTT ini, KPK turut menyita uang tunai Rp200 juta yang ditemukan dari tiga lokasi, yakni Rp130 juta di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut.

banner

Komentar