Viral Ayah Tiri di Surabaya Diduga Rudapaksa 2 Anak Perempuan Kembar, Salah Satu Korban Sudah Hamil 5 Bulan

PALU NGATAKU – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa 2 anak perempuan di bawah umur oleh ayah tirinya, WRS (39) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim, pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menuturkan, tersangka WRS kini telah diringkus usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anak tirinya secara berulang.

Ganis menyebut, salah satu korban diketahui tengah mengandung atau hamil selama 5 bulan.

“Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” kata Ganis.

Baca Juga  Tangkal Paham Radikal, Dai Polri Beri Ceramah Kamtibmas di Masjid Nurul Yaqin Poso

Lantas, bagaimana kronologi kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah di Surabaya ini? Berikut fakta terkini di antaranya.

Modus Bejat Pelaku saat Rumah Sepi

Dalam keterangannya, Ganis menyebut, kedua korban berinisial RF dan RB sudah mengenal tersangka sejak tahun 2017 silam.

Pada tahun itu, ibu kandung mereka diketahui menikah dengan WRS. 

Terkait kronologinya, aksi tak terpuji ini diduga dilakukan tersangka di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya. 

Ganis menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan WRS adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.  

Saat itu, kesempatan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban RF sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026. 

Baca Juga  Hari Kedua, Peserta Asal Samarinda Puji Turnamen Domino Kapolda Sulteng Cup 2025

“Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali,” jelas Ganis. 

Korban Dicabuli Pertama Kali pada 2023

Ganis menjelaskan, korban RF pertama kali dicabuli pada tahun 2023 saat masih duduk di kelas 2 SMP, sedangkan kembaran RF yakni RB juga mengalami hal sama sejak Juni 2025.  

Dirres PPA-PPO Polda Jatim itu menuturkan, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor. 

Atas kasus ini, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melainkan juga bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Baca Juga  2 Pejabat PT. GPS Jadi Tersangka Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin di Morowali Utara

“Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban,” terang Ganis.

“Dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya,” sambungnya.

Hingga saat ini, tersangka WRS telah resmi diamankan ke dalam tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur. 

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.***

banner

Komentar