Bawa 25 Paket Sabu, Wanita di Poso Diciduk Polisi

Palu Ngataku – Seorang wanita muda berinisial SF (20) diamankan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Poso. Ia kedapatan membawa 25 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada 15 Agustus 2025. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Herfian didampingi KBO Ipda Risman A.M bersama anggota, bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap SF. Proses ini disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 25 paket sabu dengan berat bruto 2,94 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone dan selembar tisu warna putih yang diduga digunakan untuk menyimpan paket narkoba tersebut.

Baca Juga  Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Pelabuhan Taipa, Nekat Simpan Sabu di Kemaluan

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Herfian dalam keterangannya, Selasa (27/8/2025).

IPTU Herfian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Poso. Ia menyebut tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. 

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting,” tegas IPTU Herfian.

banner

Komentar